Aktifitas Penambangan Galian C di Hilir Jembatan Naga Juang Diduga tidak Memiliki SIPB

Kebutuhan material bahan galian pasir batu (sirtu/galian C) untuk pembangunan terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal ini membuat makin menjamurnya penambangan (quari) material galian C di beberapa lokasi yang kuat dugaan, kuat tidak memiliki izin

topmetro.news – Kebutuhan material bahan galian pasir batu (sirtu/galian C) untuk pembangunan terus meningkat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal ini membuat makin menjamurnya penambangan (quari) material galian C di beberapa lokasi yang kuat dugaan, kuat tidak memiliki izin.

Seperti di Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara, tepatnya di hilir jembatan penghubung ke Kecamatan Naga Juang. Di Sungai Batang Gadis itu terlihat satu unit alat berat jenis excavator (beko) sedang melakukan pengerukan material pasir, Senin (6/3/2023).

UU Minerba

Sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 Ayat (13a), bahwa ‘Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Ayat (1) dan (2) serta Ayat (3) Huruf ‘e’.

Lebih lanjut dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 158 juga ada aturan sanksi pidana bagi pelaku penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah RI.

Di mana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana maksud Pasal 35 terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya terhadap pelaku aktivitas penambangan saja yang ada aturannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 itu. Dalam undang-undang yang sama juga turut mengatur sanksi pidana bagi pengguna atau pemanfaatan material bahan galian yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa SIPB. Sanksi bagi pemanfaatan material galian dari aktivitas tidak memiliki izin ada dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Isinya, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagaimana Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pembangunan Bandara

Hasil penelusuran wartawan, didapati meterial galian C dari hilir Jembatan Naga Juang diangkut menggunakan dump truck menuju pembangunan Bandara Bukit Malintang di Kecamatan Bukit Malintang. Sehingga kuat dugaan, kontraktor pembangunan Bandara Bukit Malintang telah mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020. Sehingga dapat terjerat dengan Pasal 161.

Penambangan galian C di hilir Jembatan Naga Juang selain tidak memiliki SIPB yang resmi dari Pemerintah RI, juga dapat mengancam keselamatan abutmen jembatan yang menghubungkan Kecamatan Naga Juang ke Kecamatan Panyabungan Utara.

Sementara itu warga Kecamatan Naga Juang yang identitasnya ingin dirahasiakan, meminta ketegasan dari Pemkab Madina dan Polres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C di hilir Jembatan Naga Juang.

“Saya meminta dengan tegas kepada pemda dan Polres Madina agar melakukan penertiban terhadap aktifitas galian C yang kuat dugaan tak berizin tersebut,” harapnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment